Tata Upacara Pramuka Penegak
A. Pengertian
Upacara
adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan,
peraturan yang wajib dilaksanakan dengann khidmat, sehingga merupakan
kegiatan yang teratur dan tertib, untuk membentuk suatu tradisi dan
budipekerti yang baik.
Maka
untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara
didalam Gerakan Pramuka.
Jenis-jenis upacara yang ada dalam Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
1. Upacara umum, yaitu upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2. Upacara
Pembukaan dan Penutupan Latihan, yaitu upacara yang dilaksanakan dalam
rangka usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan dilingkungan
Gerakan Pramuka.
3. Upacara Pelantikan, yaitu:
- Upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam saatuan.
4. Upacara
Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka kenaikan
tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan
Pramuka sesuai dengan Syarat Kecakapan umum yang berlaku.
5. Upacara
Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan
anggota dari suatu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam
usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Upacara
Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka
mengantar Pramuka Penegak /Pandega untuk terjun ke masyarakat dan
berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
B. Petugas-petugas Upacara
1.
Pembina Upacara ia lah Pembina dalam upacara yang menerima
penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan
tertinggi dalam upacara itu. Pembina upacara berhak;
- Menerima penghormatan dari peserta upacara yang dipimpin oleh pemimpin upacara.
- Mengubah dan mengesahkan Rencana Acara Upacara yang diserasikan dengan situasi dan kondisi.
- Melaksanakan acara yang ditentukan.
- Melimpahkan wewenang kepada pemimpin upacara.
2.
Pengatur Upacara (Protokol) ialah petugas yang menyusun dan mengatur
pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajuban mengendalikan
jalannya upacara. Pengatur Upacara berkewajiban:
- Menyususn rencana pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara.
- Mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari Pembina upacara dan memberikan penjelasan seperlunya.
- Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina upacara.
3. Pembawa Acara ialah petugas yang bertugas membaca tertib acara dalam suatu uapacara. Pembawaa acara berkewajiban;
- Membacakan acara upacara
- Dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari pengatur upacara.
- Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengatur upacara.
4. Pemimpin Upacara ialah petugas yang memimpin barisan peserta upacara. Sebagai pemimpin upacara ia mempunyai kewajiban:
- Memimpin peserta upacara untuk memberi penghormatan kepada Pembina upacara.
- Mengatur ketertiban peserta upacara.
- Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina upacara.
A. Petugas
Upacara lainnya berkewajiban melaksanakan tugas-tugas nya dalam suatu
upacara, misalnya Pengibar Bendera, Pembaca Dasa Darma, Pembaca Do’a,
Pemimpin Lagu dan yang lainnya.
B. Peserta Upacara ialah satuan-satuan yang berada dibawah pimpinan pemimpin upacara.
C. Pokok-Pokok Upacara Gerakan Pramuka
Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
1. Bentuk barisan upacara yang digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan usia peserta didik.
ª Bentuk
barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena
perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang
tua/Pembina.
ª Bentuk barisan disatuan Pramuka Penggalang adalah bentuk Angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah mulai terbuka.
ª Bentuk barisan disatuan Pramuka Penegak dan Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
ª jika
peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk
barisan yang digunakan ditentukan oleh pemimpin upacara atau pengatur
upacara disesuaikan dengan kondisi setemmpat.
2. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih dilakukan:
- Pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih.
- Pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar ruangan upacara.
3. Pembacaan Kode Kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti:
- Untuk Pramuka Siaga adalah Dwi Darma
- Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega adalah Dasa Darma.
4. Pada
waktu pembacaan Dwi Darma atau Dasa Darma, para Pramuka tidak melakukan
penghormatan, tetapi penghormatan dillakukan saat pembacaan Dwi Satya
atau Tri Satya.
5. Kewajiban
berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (dengan menundukan kepala), agar
senantiasa mendapat rahmat dan hidayat dalam segala kegiatan.
6. rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.
Pokok-pokok upacara yaitu;
1. Pada upacara diluar Gerakan Pramuka pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan dan peraturan ysng disusun oleh penyelenggaranya.
2. Pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada:
- Pengibaran Sang Merah Putih
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Kode Kehormatan
- Do’a
D. Upacara di Satuan Pramuka Penegak
ª Macam-macam upacara didalam Ambalan ;
1. Upacara pembukaan latihan
2. Upacara penutupan latihan
3. Upacara Penerimaan Tamu
4. Upacara Penerimaan Calon
5. Upacara Pelantikan
6. Upacara Kenaikan Tingkat
7. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
8. Upacara Pindah Golongan ke Racana Pandega
9. Upacara Pelepasan
ª Susunan Acara Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan:
1. Kerapihan setiap anggota Ambalan
2. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
3. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk bersaf
4. pada waktu pemimpin Sangga meningglkan tempat, wakil pemimpin sangga pindah ketempat pimpinan sangga.
5. para pemimpin sangga setelah melakukan laporan mengambil tempat disebelah kanan barisan
6. Pradana menjemput Pembina dan menempatkannya disebelah kanan barisan
7. Pradana mengambil tempat didepan barisan sesuai adat yang berlakau di Ambalan
8. Pembacaan Dasa Darma dan Sandi Ambalan oleh petugas
9. Pengucapan Pancasila oleh Pembina Penegak dengan diucap ulang oleh anggota Ambalan
10. Pengumuman dari Pradana/Pembina
11. Pradana memimpin do’a sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
12. barisan dibubarkan oleh Pradana dan dilanjutkan dengan acara latihan
ª Susunan acara Upacara Penutupan Latihan di Ambalan;
1. Kerapihan setiap anggota Ambalan
2. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
3. Pemimpin sangga mengambil tempat disebelah kanan barisan, dan wakil pemimpin sangga berada ditempat pemimpin Sangga.
4. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya kesebelah kanan barisan
5. Pradana mengambil tempat didepan barisan sesuai dengan Adat Ambalan yang berlaku.
6. Petugas Bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan
7. Pembacaan Sandi Ambalan oleh petugas
8. Pengumuman tentang Sangga kerja untuk latihan yang akan datang dan lain-lain
9. Pradana memimpinn do’a menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
10. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak
11. Pradana membubarkan barisan
ª Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai berikut;
1. Tamu Ambalan mengambil tempat dikiri Pradana atau Pembina
2. Pradanan atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan Ambalan
3. Barisan dibubarkan dilanjutkan dengan acara latihan
ª Upacara Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan setelah Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai berikut;
1. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
2. Tamu Ambalan berada ditempat yang telah ditentukan
3. Penegak Bantara/Laksanan yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan
4. Tamu Ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan kepada Ambalan
5. Kata Pengantar dari Pradana /Pembina
6. Tanya jawab tentang keadaan diri tamu yang akan diterima sebagai calon Penegak
7. Petugas mengajak Tamu meninggalkan tempat
8. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon
9. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya di Ambalan
10. Ucapan selamat dari anggota Ambalan dilanjutkan dengan acara latihan.
ª Upacara
Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri
oleh Calon Penegak lainnya pelaksanaannya diatur sebagai berikut;
1. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
2. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan kiri kehadapan Pembina.
3. Pembina meminta penjelasan kepada pendamping kanan dan kiri mengenai watak dan kecapan calon.
4. Pendamping kanan dan kiri kembali ke sangganya
5. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kedepan Pembina, anggota AMbalan menghormat dipimpin oleh Pradan atau petugas
6. Tanya jawab tentang Sayarat Kecakapan Umum anatar Pembina dan Calon
7. Pembina memimpin do’a sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
8. Penyematan Tanda Bantara disertai pesan seperlunya
9. Pengucapan/ulang
janji Tri Satya yang dituntun oleh Pembina dengan jalan sambil
memegang Bendera Merah Putih dipegang dengan tangan kanan dan disimpan
didada sebelah kiri tepat pada jantung. Kemudian disusul dengan
penyematan tanda Penegak Bantara
10. Penghormatan Ambalan kepada Penegak Bantara yang baru dilantik.
11. Ucapan selamat dari anggota Ambalan
12. Pendamping kanan dan kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya.
ª Upacara Kenaikan Tingkat Penegak Bantara Menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut;
1. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
2. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantarcoleh pendampingnya ke hadapan Pembina
3. Pembina meminta pernyataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan
4. Para pendamping kembali ketempat
5. Tanya jawab SKU antara Pembina dan Penegak Bantara yang akan naik tingkat
6. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan Pembina
7. Pembina memberikan Sang Merah Putih kepada Penegak yang bersangkutan
8. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya
9. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak yang bersangkutan
10. Penegak
Bantara yang akan anik tingkat mengulang janji Tri Satya, dituntun oleh
Pembina dengan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan dan
disimpan didada sebelah kiri tepat pada jantung.
11. Pembina memimpin do’a sesuai dengan agama dan kepercayannya masing-masing.
12. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara
ª Upacara
Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada dalam rangkaian Upacara
Pembukaan/Penutupan Latihan, dengan jalan sebagai berikut;
1. Penegak yang akan menerima TKK dipanggil kedepan Pembina
2. Tanya jawab tentang SKK yang telah dipenuhi
3. Penyematan TKK dan penyerahan Surat Keterangan oleh Pembina
4. Ucapan selamat dari anggota Ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara
ª Upacara Pindah Golongan dari Ambalan ke Racana Pandega dilakukan dengan cara:
1. Pradana/Pembina mengumpulkan anggota Ambalan dam bentuk barisan bersaf
2. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil kehadapn Pembina
3. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena kecakapan melainkan karena usianya.
4. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota Ambalan
5. Pembina Penegak menyerahkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana
6. Pembina Racana menerimanya sesuai dengan Adat Racana yang berlaku
ª Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan sebagai berikut;
1. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja
2. Acara tersebut meliputi:
- Penjelasan Pembina
- Penegak yang bersangkutan minta diri
- Sambutan wakil anggota Ambalan
- Kata Pelepasan Pembina dan penyerahan Surat Keterangan
- Pemberian kenangan kepada yang akan meninggalkan Ambalan
- Berdo’a dipimpin oleh Pembina
- Ramah tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan.
3. Tempat dan waktu tidak terikat
E. Upacara di Satuan Pramuka Pandega
Upacara
disatuan Pramuka Pandega dilaksanakan sesuai dengan aspirasi Pandega
atas dasar ketentuan upacara yang berlaku untuk Ambalan Penegak
F. Penutup
Mengingat
bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat dan bertujuan pendidikan
dan agar tidak membosankan anggota, para Pembina hendaknya dapat
membuat keaneka ragaman dan pengembangan tata upacara menurut keadaan
setempat. Keanekaragaman tersebut tidak dibenarkan mengurangi isi
prinsip-prinsip yang tercantum dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara
dalam Gerakan Pramuka yaitu Keputusan Kwartir Nasional Nomor 178 tahun
1979 serta terjamin kekhidmatannya.
Upacara lain yang tidak diatur dalm Petunjuk Penyelenggaraan upacara diserahkan kepada kebijakan para Pembina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar